Mari Berkontribusi
Membangun Desa Kita.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memanggil putra-putri terbaik di Kecamatan Warureja. Ambil peran Anda dalam mengawasi, mengayomi, dan memajukan desa.
Peran Vital BPD
Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil masyarakat yang memiliki tiga fungsi utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik.
Legislasi Desa
Membahas, merumuskan, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa demi kemaslahatan bersama.
Aspirasi Warga
Menjadi jembatan suara warga, menampung, menggali, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara proaktif.
Pengawasan
Melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kepala Desa dalam merealisasikan program dan APBDes.
Syarat & Ketentuan
Semua proses unggah dokumen dilakukan secara online. Pastikan format dokumen jelas (JPG/PNG/PDF) dengan ukuran maksimal 5MB per file.
KTP & Kartu Keluarga
Asli dan masih berlaku, berdomisili di desa setempat.
Ijazah Terakhir
Minimal pendidikan SMP/sederajat, scan dokumen asli.
Surat Pernyataan
Ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format panitia.
Kriteria Wajib
-
Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
-
Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa yang sedang menjabat.
-
Bertaqwa, memegang teguh Pancasila, dan sehat jasmani/rohani.
Jadwal Tahapan
Ikuti timeline berikut agar Anda tidak tertinggal tahapan penting seleksi BPD.
Pendaftaran Online
Pembuatan akun di platform E-BPD, pengisian formulir biodata, dan pengunggahan berkas persyaratan dalam format digital.
Verifikasi Administrasi
Panitia tingkat desa memeriksa keabsahan dokumen yang telah diunggah. Pendaftar wajib memantau status secara berkala di dashboard.
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman resmi pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Hasil dapat diakses langsung melalui akun masing-masing.